Disebut Tak Ada bukti Narkoba di Badan Sekda Nias Utara, Pengamat Hukum : Baru Kali Ini Polisi Lebih Percaya Ucapan Yang Ditangkap
sentralberita | Medan ~ Keterangan resmi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan di berbagai media yang mengatakan tidak ditemukan barang bukti (barbuk) narkoba di badan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara berinisial YN (57) menjadi alasan tidak dapat diproses hukum, mendapat komentar dari berbagai pengamat hukum.
Muslim Muis SH salah satunya. Pengamat hukum kota Medan ini menilai, baru kali ini polisi lebih percaya dengan apa yang dikatakan pelaku yang ditangkap daripada insting dan naluri sebagai aparat penegak hukum.
“Setelah saya mengikuti perkembangannya di berbagai media yang memberitakan, baru kali ini saya menemukan kasus dimana polisi lebih percaya dengan kesaksian yang ditangkapnya daripada melakukan introgasi dan logika hukum yang selama ini ia pelajari,” ucap Muslim Muis, Jumat (25/6).
Menurutnya, apabila alasan polisi untuk tidak memproses hukum YN dan pelaku lainnya lantaran barang bukti tidak ditemukannya ditubuhnya, adalah tidak masuk akal. Apalagi sudah dinyatakan positif dan ditemukan 1 butir pil ekstasi di ruang karaoke tempat Sekda digrebek yang notebane diruangan tersebut hanya para pelaku yang ada.
“Semuanya itu saling keterkaitan. Dinyatakan positif tapi alasan karena barang bukti tidak ditemukan dibadan. Padahal 1 pil ekstasi itu ditemukan di ruangan itu juga yang mana ruangan tersebut hanya YN dan kawan-kawannya yang berada diruangan tersebut, tidak ada yang lain. Kan saling terkait, tetapi tidak dijadikan bukti permulaan untuk petunjuk penyidikan lebih lanjut. Kan aneh,” ucap Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut itu.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini menilai, tindakan polisi untuk tidak melanjutkan penyidikan ke penuntutan perlu dicerna para ahli-ahli hukum. Khususnya bidang propam Mabes Polri. “Ini harus benar-benar diteliti. Sebab kasus ini sudah jadi sorotan publik. Polri harus terbuka dan jangan terkesan tebang pilih menangani perkara ini dan harus profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang namanya rehabilitasi itu harusnya berdasarkan putusan pengadilan. “Di UU narkotika itu jelas dikatakan bahwa seseorang yang direhab narkotika hasil penangkapan polisi harusnya berdasarkan putusan pengadilan,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari sejumlah kasus yang mirip dengan perkara Sekda Nias Utara namun tetap disidangkan yakni, 4 orang terdakwa yang tak lain personil Polda Aceh yang divonis PN Medan dengan hukuman rehabilitasi sepekan lalu.
Dimana keempatnya meski dilakukan rehab lantaran ketangkap polisi Polrestabes Medan didalam mobil Inova seusai dugem dengan 3 mahasiswi asal Aceh dengan barang bukti setengah pil ekstasi di Medan, tetapi perkara hukumnya tetap jalan hingga ke pengadilan.
Teranyar, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Artis tersebut ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.
Anji mendapat rekomendasi dari TAT BNNP untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun meskipun mendapat rehab selama 3 bulan di rs tersebut, polisi memastikan proses hukum Anji akan tetap dilakukan hingga ke pengadilan.
Sebelumnya pengamat hukum M Iqbal Sinaga meminta agar pihak kepolisian untuk transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani proses hukum YN. Menurut Iqbal, setiap orang memiliki persamaan hak dimata hukum.
“Jangan pas warga biasa yang tertangkap dengan barang bukti sedikit, tetap dimajukan perkaranya ke pengadilan. Sedangkan lantaran beliau ASN dan memiliki jabatan, jangankan perkaranya ke pengadilan, proses asesmennya juga sangat cepat sejak ditangkap. Persamaan hak di mata hukum harus tetap ditegakkan,” terangnya.
Seperti diketahui, Kasus Sekda Nias Utara yang positif narkoba tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba dibadannya tidak diproses hukum sampai pengadilan. Yang bersangkutan hanya di assesment dan direhabilitasi ke panti rehab narkoba.
“Kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke jaksa,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kamis (24/6).
Selain itu lanjutnya, pengedar ekstasi yang mengedarkan ekstasi ditempat hiburan karaoke Bosque juga sudah ditangkap. “Dua pengedar ekstasi MRP dan B di hiburan malam itu sudah kita tangkap dan masih dalam proses penyidikan,” jelas Oloan Siahaan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan intensif oknum Sekda dan teman-temannya tidak mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi yang ditemukan di bawah sofa itu milik mereka. “Mereka tidak mengakui jika pil ekstasi tersebut milik mereka,” tegas Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan.
Dijelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika. “Untuk sumber ekstasi diperoleh dari mana sudah kita tangkap yakni dua mantan karyawan karaoke Bosque,” jelasnya.
Maka Sekda Nias Utara YN tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan dan telah di assesment ke BNNP Sumut untuk direhabilitasi.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Nias Utara YN terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat. Mereka adalah Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal.
Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani lima orang wanita dalam ruangan tersebut.
Dari dalam ruangan yang ditempati YN bersama temannya, ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone. Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan Karoke Bosque Jalan H Adam Malik Medan.
Sedangkan Sekda bersama pengunjung lainnya yang dirazia di Karoke Bosque Jalan H Adam Malik Medan yang positif menggunakan narkoba akhirnya dilakukan assesment ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut.(FS/red)