Bupati Tapsel, RPJMD Harus Selaras Dengan Provinsi Dan Pusat
sentralberita | Tapsel ~ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus diselaraskan dengan provinsi dan pusat. Tujuannya, agar tercipta harmonisasi dalam mewujudkan target pembangunan Sumut 2019 – 2023 dan pembangunan Nasional 2020 – 2024.
Di sisi lain, semua pihak harus bersinergi dan memberikan masukan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) guna penajaman RPJMD. Sehingga, skala prioritas pembangunan tepat sasaran dan tepat guna.
” Musrenbang adalah momen meminta dan menampung aspirasi. Jadi, tolong berikan saran dan masukan. Sehingga, skala prioritas pembangunan menjadi tepat sasaran dan tepat guna,” kata Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu
saat membuka Musrenbang RPJMD Tapsel 2021- 2026 di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati, Rabu (23/6/2021).
Dijelaskan Dolly, RPJMD merupakan penjabaran visi misi kepala daerah. Didalamnya, berisi tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah.
RPJMD juga merupakan program yang akan dijalankan perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Dan tentunya, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk masa lima tahun.
Namun, pada setiap momen musrenbang, RPJMD bisa dikoreksi dan dipertajam. Karena. dinamika dan kebutuhan masyarakat bisa berubah.
Akan tetapi, ada yang harus digaris bawahi. Dimana, RPJMD kita harus selaras dengan Provinsi dan Pusat. Sebab, Tapsel tidak berdiri sendiri tetapi bagian dari Provinsi Sumut dan Negara Kesatuan RI, paparnya.
Ditambahkannya, Musrenbang merupakan momen yang sangat penting. Karena, disini semua pemangku kepentingan bisa berpartisipasi. Kita harus melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi akan seluruh rencana program pembangunan daerah.
” Ini adalah amanah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 18/2016 tentang perangkat daerah,” ujarnya.
Setidaknya kata Dolly, ada 5 poin penting Musrenbang. Pertama, melakukan koreksi dan penajaman RPJMD. Kedua, melakukan harmonisasi dan menyelaraskan RPJMD dengan provinsi dan pusat.
Ketiga, mengoptimalisasi penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Keempat, ajang menyesuaikan alokasi anggaran pembangunan dari pusat kedaerah. Kelima, melakukan optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah,” paparnya.
Sinergitas Kunci Tercapainya Target Pembangunan
Sementara, Gubernur Sumut, Edy Ramayadi diwakili, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provsu, Hasmirizal Lubis yang hadir pada musrenbang Tapsel mengatakan, sinergitas seluruh stakeholder merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
Dijelaskannya, semu program itu sudah tertuang dalam RPJMD. Karenanya, RPJMD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata dia, RPJMD juga sebagai media untuk mengimplementasikan janji kepala daerah terpilih yang disampaikan saat ke masyarakat pada saat kampanye.
Kemudian, RPJMD merupakan pedoman pembangunan lima tahunan. Pedoman susunan rencana kerja tahunan RKPD, alat atau instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal SPID dan Bappeda. Serta sebagai instrumen untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala perangkat daerah.
Pedoman kabupaten/kota pada penyusunan pembangunan daerah dalam bentuk Perda. Namun, tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi, pedoman mengenai keberhasilan pemerintah daerah, merupakan ruang politis bagi kepala daerah terpilih dan DPRD.
Untuk upaya pencapaian target pembangunan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, pihaknya meminta agar Pemkab Tapsel dapat mempedomani dan menselaraskan hal tersebut.
Hasmirizal juga menyebut, dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan Nasional, maka prioritas pembangunan daerah di semua tingkatan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan kewenangan.
“Mari kita integrasikan dalam konteks kewilayahan dengan rencana tata ruang, baik di tingkat Nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup,” sebutnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Pasal 70 Ayat 2 Permendagri 86/2017, paling lambat 6 bulan setelah bupati teripilih, dokumen Perda RPJMD harus diselesaikan.
Dan pada Pasal 71 menyebutkan, apabila hal itu tak tercapai dan tidak ada kesepakatan dan juga tidak ditetapkan, maka baik anggota DPRD maupun Bupati serta Wakil Bupati akan diberikan sanksi dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 bulan, pungkasnya. (SB/PH).