Bobby Ngotot Pemprovsu Belum Bayar Utang DBH 2021 Rp407 Miliar
sentralberita | Medan ~ Pemprov Sumut membantah soal tudingan adanya utang dana bagi hasil (DBH) pajak senilai Rp 433 miliar yang disebut belum dibayar ke Pemko Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution pun menjelaskan persoalan tersebut.
“Ya sebenarnya ini kita sampaikan kurang-lebih hampir satu bulan yang lalu, itu kemarin ketika DPRD Provinsi Sumut berkunjung ke kita, ke kantor kota, tentunya kita berdiskusi apa saja dari teman-teman DPRD Sumut yang dapilnya dari Kota Medan bisa membantu kinerja Pemko Medan. Oleh karena itu, kami sampaikan juga kemarin, bagaimana salah satunya untuk beberapa program kita bisa tercapai dengan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” sebut Bobby kepada wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (23/6/2021).
“Salah satunya DBH yang dari Provinsi Sumut, ini kami sampaikan memang kita memintalah kalau bisa Provinsi Sumut membayar kan DBH-nya itu sesuai dengan bulan berjalan. Ini sesuai angkanya yang kemarin Rp 433 M itu, juga temuan dari BPK. Kenapa? Karena DBH-nya itu, DBH yang Rp 433 M itu kan harusnya 2020 dan dibayarkan bulan berjalan itu di 2020. Tapi memang sudah dibayarkan Rp 433 M itu sudah dibayarkan semua,” sambungnya.
Bobby menyatakan provinsi sudah membayar uang tersebut, namun dibayarkan pada 2021. Bobby menyebut ada beberapa tahap dan baru selesai pada Mei 2021.
“Dari provinsi sudah dibayarkan semua tapi dibayarkan 2021 baru selesai bulan Mei, bulan 5 kemarin. Baru selesai, nah tapi yang 2021 belum dibayarkan. Nah DBH ini kan harusnya dibayarkan bulan berjalan. Sekarang udah bulan 6, jadi bulan 1, 2, 3, 4, 5 juga belum kita terima untuk tahun 2021. Nah, temuan BPK kemarin saya nyatakan dari Provinsi Sumut yang Rp 433 M itu sudah dibayarkan, tapi dibayarkan tahun 2021,” ucap Bobby.
Menurut Bobby, harusnya uang DBH untuk tahun 2020 itu dibayarkan pada bulan berjalan. Sebab, jika cepat, program yang sudah disusun memakai uang tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Harusnya tahun 2020 bulan berjalan. Karena ini kan ya semakin cepat uangnya masuk ke kami, tentunya kami bisa menganggarkan, uang itu kan sudah dianggarkan, kita kan proyeksinya uang kita kayak tahun 2021 ada Rp 407 miliar. Nah kan Rp 407 miliar sudah kami postingkan anggarannya untuk apa-apa saja kegiatannya. Nah kalau dibayarkannya nanti di tahun 2022 contohnya, tapi jangan sampai, kan ada kegiatan kita yang terakomodir karena anggarannya tidak disalurkan ke kami,” ucap Bobby.
Bobby pun mengaku bahwa DBH yang belum dibayar oleh Pemprov Sumut itu bulan berjalan pada 2021. Total pembayaran seluruhnya mencapai Rp 407 miliar.
“Bulan berjalan dari bulan 1 hingga bulan 5 tahun 2021. Totalnya untuk tahun 2021 itu ada Rp 407 miliar. Inikan bulan Juni nya belum selesai jadi sampai Mei belum tersalurkan karena aturannya kan bulan berjalan. Itu aja yang kita sampaikan. Karena kemarin ditanyakan oleh anggota dewan kenapa PAD Kota Medan tidak sesuai. Salah satunya itu dari DBH yang terlambat dibayarkan provinsi ke Kota Medan,” ucap Bobby.
Bobby kemudian menegaskan kembali soal DBH 2020. Dia menyebut bahwa itu telah dibayarkan. Namun dia menyayangkan karena uang itu dibayar tidak sesuai dengan bulan berjalan sehingga uangnya tidak bisa dipakai sesuai dengan harapan.
“Saya sampaikan untuk tahun 2020 betul sekali. Nilainya Rp 433 miliar lebih dan sudah dibayarkan di 2021 ini malahan di bulan Mei sudah dibayarkan memang lunas. Tapi itu tadi, 2020 kan kita nganggarnya kan harusnya bisa kita gunakan pada saat 2020. Kegiatan-kegiatan 2020 ada sumber dananya dari RP 433 miliar itu tapi tidak bisa kita kerjakan karena baru dibayarkan ada Desember, ada yang baru tahun ini jadi tak terlaksana itu kegiatan karena uangnya masih di provinsi bukan di Kota Medan jadi nggak bisa kita gunakan, termasuk yang 2021 ini,” ucap Bobby.
Bobby pun menyebut hal itu adalah kewajiban dari Provinsi Sumut ke setiap kabupaten-kota. Dia bakal terus berkomunikasi dengan provinsi dan meminta agar anggota DPRD Sumut yang berkunjung menyampaikan hal tersebut ke dinas terkait dan juga gubernur.
“Ya tentunya inikan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten-kota yang ada di Sumut bukan hanya Kota Medan pastinya, tentunya karena ini juga untuk keberlangsungan kegiatan kita di daerah apalagi di tengah pandemi COVID-19. Pak Gubernur juga sebenarnya sangat sepakat fiskal daerah itu sangat membantu perekonomian di daerah karena yang kena COVID. Bukan hanya pemerintah tapi masyarakatnya juga pelaku pelaku usaha. Oleh karena itu, fiskal daerah ini harus kita support untuk mengembalikan ekonomi di masyarakat kita salah satunya ini,” sebut Bobby.
“Oleh karena itu, kita tetap berkomunikasi baik dengan Provinsi Sumut dan kemarin saya katakan teman-teman anggota Dewan Sumut yang dapil Kota Medan itu berkunjung dan kita sampaikan bahwa mohon disampaikan ke dinas terkait, ke Pak Gubernur untuk bisa mempercepat DBH sesuai dengan bulan berjalannya biar penganggarannya ataupun kegiatan yang sudah kita anggarkan dari uang itu bisa kita laksanakan,” tutur Bobby.
Pemprov Sumut sebelumnya buka suara soal tudingan adanya utang dana bagi hasil Rp 433 miliar ke Pemko Medan yang diungkit Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemprov Sumut mengatakan utang itu tidak ada.
“Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga, Rabu (23/6/2021).
Ismael mengatakan dana bagi hasil sudah dibayarkan hingga akhir 2020. Dia menilai tidak ada lagi utang yang dimiliki Pemprov Sumut ke Pemko Medan.
“Sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai 31 Desember, maka atas kekurangan DBH (dana bagi hasil) untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” jelasnya.(dtc)