Kurir 300 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Herry Andica Barus (40) dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 300 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Herry Andica Baru oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2020, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja samping Hotel Antares. Atas informasi itu, petugas lalu berangkat kelokasi.
Setiba dilokasi, petugas melihat terdakwa Herry Andica Barus sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu para saksi mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan. Setelah melakukan penggeledahan dikantong sebelah kiri terdakwa, petugas menemukan bungkusan pelastik yang dilakban dengan warna hitam.
Setelah interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika yang didapat terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan stadion teladan Medan atas suruhan dari Darius Sitepu (DPO). Barang haram itu, rencana akan diberikan kepada Marnaek Pasaribu alias Naek (DPO) dengan upah sebesar Rp1 juta.( fs/red)