Zizoya Rahmalia, Mahasiswi Fisip USU Kembangkan “Entrepreneurship” Anak Usia Dini di Komunitas Peduli Anak Jalanan

sentralberita|Medan~Zizoya Rahmalia adalah mahasiswi praktikan program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU dengan Supervisior Sekolah Hairani Siregar, S. Sos, MSP, telah melaksanakan kegiatan
Pratikum 1 di LSM KOPA Medan yang beralamat di Jl. Syah Bandar No. 23, AUR.Medan Maimun Kota Medan.

Zoya mengatakan pada bulan Maret hingga Juni 2021 ia melakukan agenda awal yaitu perkenalan dengan anak-anak yang ada di LSM KOPA, sosialisasi mengenai bahaya Covid-19 dan cara pencegahannya, belajar bersama, lomba mewarnai bersama, melakukan Sholat berjamaah di Mesjid Raya Medan, latihan menari,edukasi cuci tangan dan hidup bersih, serta
melakukan beberapa games baik indoor maupun outdoor.

Serta pada bulan April 2021 Zoya melakukan penempelan poster di SMA Negeri 6 Medan yang berjudul “Indonesia Darurat Sampah Plastik”Dalam menjalankan kegiatan Praktikum 1, Zoya melakukan tahapan-tahapan yang biasa digunakan pekerja sosial, seperti melakukan assessment, perencanaan program,intervensi,evaluasi,terminasi.

Berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Sejak 9 Maret hingga 4 Juni 2020 di lingkungan LSM KOPA Medan. Menunjukkan masyarakat khususnya anak anak yang tergabung di LSM KOPA Medan hampir rata- rata turun kejalanan. Seperti yang kita ketahui LSM KOPA ini
merupakan singkatan dari ( Komunitas Anak Jalanan ) sebuah Organisasi berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang Sosial, Pendidikan,Keagamaan,dan Kesejahteraan Sosial Keluarga dan Anak.

Berbagai macam jenis masalah anak dan keluarga dapat dijumpai disini, dimulai dari Anak Jalanan yang berjualan koran di jalan, penyemir sepatu, penjual asongan, pengamen,dan pengemis. Serta anak yang mengalami KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga), anak putus sekolah, anak rentan narkoba, dan anak yang orangtuanya bercerai,atau berstatus janda/duda, dan anak yang ditinggal mati oleh orangtuanya.

Baca Juga :  H.Sugiat Santoso, SE., M.SP “Sosialisasi 4 Pilar MPR RI” di kampus FISIP USU

Maka dari itu, Zoya Selaku Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU tertarik dengan Anak Jalanan yang turun ke jalan untuk berjualan, Zoya membuat sebuah program yang berjudul Mewujudkan dan Mengembangkan “Entrepreneurship” Pada Anak Usia Dini Di
Komunitas Anak Jalanan Demi Tingkatkan Self Confidance.

Dalam melakukan programnya Zoya melakukan assessment dengan seorang anak yang tidak pernah berjualan turun kejalan
yang bernama Aura Fajaria Koto yang berusia 12 th , malalui wawancara yang dilakukan anak tersebut mengatakan bahwa ia “Malu” untuk turun ke jalan seperti teman seumurannya. Tidak dapat dipungkiri,untuk dapat berjualan di jalan pasti memiliki rasa kekhawatiran dan ketakutan
bagi anak dibawah umur.

Oleh sebab itu program ini bertujuan untuk dapat meningkatkan rasa kepercayaan diri dalam anak, program ini memberikan edukasi tentang bagaimana cara menjadi seorang “Entrepreneur”.

Karena menjadi seorang Entrepreneur tidak hanya bicara soal jual-beli, namun juga menuntut kreativitas, maka jati diri untuk menjadi seorang entrepreneur harus dibentuk sejak dini.

Adapun metode yang digunakan Zoya dalam menjalankan programnya menggunakan metode casework oleh zastrow, diantaranya sebagai berikut:

  1. Intake dan Contract
    Tahap ini merupakan persetujuan antara klien dalam menjalani kontrak hingga selesai.
  2. Assesment, pengenalan lebih jauh terhadap klien terhadap masalah yang sedang dialami,
    tools yang digunakan adalah Liferoad Map & Genogram.
  3. Planning, atau perancanaan program yang diberikan adalah memberikan modal usaha
    kecil- kecilan terhadap klien, dan akan dikelola dengan baik oleh klien.
  4. Intervensi, pada tahap ini Zoya memberikan bimbingan tentang bagaimana melakukan
    bisnis dengan baik, dimulai dari pengetahuan tentang apa itu omset,modal, dan laba.
  5. Evaluasi, pada tahap ini zoya melakukan pengecekkan secara berkala selama program
    berlangsung, untuk mengetahui apa kekurangan dan kelebihan agar mencapai hasil yang
    memuaskan.
  6. Terminasi, merupakan tahap pengakhiran dari proses pertolongan terhadap klien, dimana
    terjadi pemutusan kontrak dengan klien, dan Zoya memberikan beberapa bentuk apresiasi
    kecil-kecilan terhadap klien.
Baca Juga :  Sosper Edi Saputra: Warga Dapat Bantuan Wajib Terdaftar DTKS, Pengurusannya Dibantu dengan Gratis

Dengan demikian 6 tahap proses diatas merupakan salah satu harapan dan tujuan Zoya terhadap klien untuk dapat menumbuhkan rasa kepercayaan dirinya untuk lebih giat lagi memulai usaha sejak dini, program ini juga bertujuan untuk menjauhkan anak dari bahaya di jalan. Karena
dalam menjalankan program ini klien tidak berjualan turun kejalan, melainkan melalui lingkungan yang ada disekitarnya.

Diakhir pratikum program yang Zoya lakukan sangat diapresiasi oleh Bapak Syafri Tanjung selaku pendiri LSM KOPA, ia sangat berterimakasih dengan terpilihnya LSM KOPA sebagai tempat pratikum, mengingat dimasa pandemi seperti ini kegiatan sangat terbatas untuk dilakukan, ini merupakan salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat yang dapat merubah pikiran dan perilaku anak- anak yang ada di Komunitas Anak Jalanan untuk tidak turun kejalan lagi.

-->