Senior Aniaya Santri Baru hingga Tewas di Deliserdang Ditetapkan Tersangka

sentralberita | Kutalimbaru ~ Polisi menetapkan satu orang sebagai  tersangka dalam kasus  penganiayaan  berujung kematian santri berinisial FWA (15). Peristiwa ini terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, terduga pelaku tak lain senior korban berinisial ALH (17). Statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini kami baru menetapkan satu orang tersangka dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” katanya, dikutip Selasa (8/6).

Dia menyebut motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.

 “Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga :  Kabid Humas Sumut: Media Sosial bukan Sekedar Opsional, Tetapi Keharusan

Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6/2021) malam.

 Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.(in)

-->