Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ciduk Tukang Jahit

sentralberita | Labuhan Batu ~ Berdalih desakan ekonomi, Julia Siregar (33) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jahit nekat nyambi jadi pemadat sabu. Akibatnya, Julia pun harus meringkuk dibalik jeruji besi usai petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menciduknya dari kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (5/6/2021) kemarin. Barang bukti sabu seberat 2 gram pun turut disita petugas dari ibu rumah tangga (IRT) ini.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari postingan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka menjual narkoba. Darisitu pun petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik selama seminggu, kita langsung melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka. Setelah disetujui dan sepakat bertemu dirumah tersangka, kita langsung turun ke lokasi mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu ,Senin (7/6/2021).

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni dan Pj Ketua TP PKK Sumut Tyas Fatoni Dinobatkan sebagai Ayah dan Bunda Duta GenRe

Dijelaskan Martualesi, dari pemeriksaan tersangka mengaku baru sebulan menjual sabu lantaran desakan ekonomi. Adapun tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga 650 ribu.

“Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan 350-400 ribu setiap minggunya. Dan tersangka menyetorkan uang hasil menjual sabu per minggu dan mendapatkan sabu kembali,” ungkap Martualesi.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka guna dilakukan pengembangan terhadap bandarnya. “Tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kita himbau masyarakat juga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba meski dalam kondisi sesulit apapun,” terang Martualesi.

Baca Juga :  Wapres Kunjungi Gedung Warenhuis Medan, Lestarikan Cagar Budaya di Sumut

Masih Martualesi, dikatakannya jika pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) untuk nasib ketiga anak tersangka yang masih kecil-kecil dan bersekolah.

“Jadi suami tersangka juga diamankan atas kasus narkoba dengan vonis 9,3 tahun dan saat ini berada di Lapas. Saat ini anak-anak tersangka masih diasuh tetangganya, dan apabila pihak keluarga tidak berkenan, anak tersangka akan kita masukkan ke pesantren,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Kota ini. (01/red)

-->