10 Santri Nuur Ar Radhiyaah Dilaporkan ke Polres Langkat, Terkait Korban Tewas di Pondok Pesantren

sentralberita | Stabat ~ Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus penganiayaan santri pesantren Nuur Ar Radhiyah di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Para santri dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan sesama santri.

Seorang santri berinisial AIK mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Korban diduga dianiaya 10 orang santri di pesantren itu hingga berujung laporan ke SPKT Polres Langkat.

Kasus dugaan penganiayaan di instansi pendidikan berbasis agama ini terungkap setelah orang tua korban, Andri Ishak merasa tidak terima atas penganiayaan terhadap anaknya.

Melihat anaknya dengan kondisi memar-memar di tubuhnya, Andri Ishak melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan orang tua korban melaporkan ke Polres Langkat.

Baca Juga :  Wujudkan Kenyamanan dalam Ibadah Minggu, Personel Polres Tanjung Balai Pengaman Minitoring di Gereja

Saat ini Satreskrim Polres Langkat masih melakukan penyelidikan setelah orang tua korban membuat laporan polisi LP/82/II/2021/SU/LKT Tanggal 13 Februari 2021 kasus kekerasan terhadap anak.

“Sesuai laporan orang tua korban, penganiayaan terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021, sekira pukul 18.30 WIB, di Pesantren Nuur Ar Radhiyyah.

Terlapornya FA (16) beserta rekannya sekitar 10 orang berstatus santri di Pesantren Ar Radhiyyah,” terang Aiptu Yasir Rahman.

Korban melaporkan perundungan yang dialaminya kepada orang tuanya.(tc)

-->