Skandal Suap Walkot Tanjungbalai M Syahrial, KPK Akan Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

sentralberita | T.balai ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat untuk diperiksa kembali.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021  M Syahrial.

“Penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam waktu dekat. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai waktunya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (5/6/2021).

Sebelumnya Azis telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Robin itu pun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

Baca Juga :  Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat

Menanggapi itu, Ali menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan uang Robin dari Azis tersebut.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 M Syahrial.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Dialog Penguatan Internal Polri: Merajut Kebhinnekaan dan Meneguhkan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sebab, dia menduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP. Dia juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.(in)

-->