Pulang Beli Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Medan Baru
sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pemuda di Jalan Flamboyan Raya tak jauh dari Pasar Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan. Kedua Pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan mengantongi satu paket sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan dua orang yang diamankan yakni Imam Rahim (22) warga Jalan Glugur Rimbun Dusun I, Kecamatan Kutalimbaru dan Fauzan (19) warga Jalan Asam Kumbang Gang Mulia, Kecamatan Medan Selayang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya, petugad menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda.
“Anggota yang melihat keduanya dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian menangkapnya,” kata Irwansyah, dikutip Sabtu (5/6/2021).
Setelah ditangkap, petugas kemudian menggeledah kedua tersangka. Dari tangan Imam Rahim, petugas menemukan satu plastik klip ukuran kecil yang berisi sabu.
“Saat ditanya, kedua petugas mengaku barang tersebut milik mereka,” ujarnya.
Irwansyah mengatakan kedua tersangka baru saja membeli sabu tersebut dari seorang pengedar di Jalan Namo Gajah seharga Rp200.000. Rencananya, sabu tersebut hendak mereka konsumsi bersama.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Sementara itu, pemasok sabu kepada keduanya masih dalam pengejaran,” ucapnya. (in)