19 Pohon Ganja Ditemukan Polres Tanah Karo di Desa Singa
sentralberita | Karo ~ Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan lahan ganja di perladangan kenjahe, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Jumat (4/6/2021).
Dari lokasi, petugas mengamankan satu orang tersangka bernama Tujuanta Purba (40) warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing mengatakan penemuan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang tersangka di kawasan Pasar Singa, Kota Kabanjahe,
“Tersangka Tujuanta Purba (40) ditangkap di kawasan Pasar Singa. Namun saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti dari tersangka,” kata Henry Tobing, dikutip Sabtu (5/6/2021).
Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas bersama tersangka pergi ke perladangan milik Tujuanta.
“Dari lokasi kami menemukan 19 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian bervariasi antara 95 cm – 250 cm,” ucapnya.
Selanjutnya, pada pagi hari Bupati Karo Cory Sebayang bersama dengan Kapolres Tanah Karo AKPB Yustinus Setyo melakukan pencabutan terhadap pohon ganja tersebut.
“Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Tanah Karo,” ucapnya. (In)