Terlibat Sabu, Warga Air Bersih Dituntut 11 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Edi Kurniawan, warga Jl. Air Bersih Gang Pagar Kawat Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota, dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara. Pria pengangguran itu, dinyatakan bersalah terlibat jual beli sabu seberat 23,8 gram.
Perbuatan itu ia lakukan karena terbuai dengan untung penjualan yang akan diperoleh sebesar Rp1,5 juta per gram. Namun gagal, karena calon pembeli ternyata petugas kepolisian.
“Menyatakan terdakwa bersalah, oleh karenanya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara,” kata jaksa Febrina Sebayang dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6).
Jaksa dalam nota tuntutan menyebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan jaksa, Hakim Ketua Elliwarti memberikan kesempatan terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.
Kasus ini diketahui bermula pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, sekira pukul 08.00, saksi dari kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada penjual narkotika jenis sabu di Jl. Air Bersih Gang Pagar Kawat Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota.
Saksi polisi lalu menindak lanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 11.00, saksi Dedek Harahap menghubungi terdakwa dan memesan sebanyak 100 gram. Namun ternyata yang ada hanya sekitar 25 gram.
Kemudian keduanya sepakat dengan jumlah tersebut dan melakukan transaksi di Jl. Air Bersih Gang Pagar Kawat Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota tepatnya di pinggir jalan pukul 13.00.
Namun nahas, saat terdakwa Edi Kurniawan hendak menyerahkan narkotika itu, saksi langsung melakukan penangkapan dan pada saat penangkapan disita barang bukti dari terdakwa berupa tiga bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika kenis sabu dengan berat keseleruhan 23,8 gram.
Terdakwa Edi Kurniawan mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari Anto (belum tertangkap) seharga Rp500.000 pergramnya sehingga keseluruhannya seharga Rp12.500.000. Dari penuturan terdakwa jika sabu itu laku dijual ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp1.500.000.(fs/red)