Ini Dia… Mika Sanjaya yang Jadi Kolor Ijo Gegerkan Langkat

sentralberita | Langkat ~ ‘Kolor ijo’ yang sempat menggegerkan warga Langkat,  Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap.

Sosok kolor ijo itu ternyata diperankan oleh pria bernama Mika Sanjaya. Mika sempat menenggak tuak sebelum menjadi kolor ijo.

Kasus kolor ijo ini viral pada akhir Mei lalu. Aksi kolor ijo itu terekam CCTV dengan durasi 32 detik.

Dalam video tersebut terlihat seseorang berjalan tanpa memakai baju dan celana masuk ke teras rumah salah satu warga. Orang tersebut terlihat memakai penutup kepala berwarna oranye.

Peristiwa itu disebut terekam di salah satu rumah warga di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2021, pukul 03.41 WIB. Pria yang dinarasikan sebagai kolor ijo itu terlihat berupaya masuk ke rumah tersebut.

Warga bernama Surianto menceritakan sosok tersebut sering dikejar masyarakat. Namun, setiap dikejar warga, ia selalu berhasil lolos.

“Rekaman CCTV yang beredar itu di rumah tetangga saya. Di sini nggak ketangkap,” katanya.

Dugaan Perkumpulan Sesat
Mulanya, aksi kolor ijo itu diduga merupakan perkumpulan sesat. Sebab, pernah ada di kampung lain yang berhasil menangkap sosok tersebut.

“Di kampung lain ya sama kelakuannya. Tapi lain orang lagi, seperti perkumpulan sesat orang itu,” Surianto, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Dialog Interaktif bersama Kapolsek Sunggal, Ini Tips Pencegahan Dini Kejahatan

Dosen antropologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Erond L Damanik mengatakan kolor ijo itu digambarkan dengan sosok manusia kecil. Kolor ijo ini disebut mitos di masyarakat Jawa.

“Itu kan manusia kecil yang dikatakan memiliki celana pendek berwarna hijau. Itu sebenarnya mitos Jawa,” ucap Erond.

Kolor Ijo Sempat Mabuk
Namun, polisi menangkap Mika Sanjaya alias Jaya (29), yang diduga sebagai kolor ijo itu.

Mika ditangkap setelah adanya laporan dari korban dengan nomor LP/28/V/2021/SPKT/Polsek Binjai tanggal 31 Mei 2021. Mika disebut sebagai pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo.

“Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan dari saksi-saksi yang menerangkan bahwasanya pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Siswanto mengatakan Mika telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui telah masuk ke rumah korban. Tersangka pun mengakui ketika masuk ke rumah korban dalam keadaan telanjang serta mengikat kepalanya dengan kaus berwarna oranye.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mika Sanjaya bahwa benar dia menerangkan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB yang mana dia masuk dari pintu belakang rumah korban. Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya mengakui masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaus baju berwarna oranye,” ujar Siswanto.

Baca Juga :  Korban Pelaku Pencurian Sepeda Motor Lapor Polsek Medan Barat

Menurut Siswanto, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu minum tuak. Tersangka mengaku mempunyai kebiasaan buruk setelah minum tuak dengan cara mengintip perempuan yang sedang tidur.

“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Dari keterangan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur,” kata Siswanto.

Selain itu, tersangka mengakui telah dua kali melakukan perbuatan seperti itu. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai,” sebut Siswanto.

Siswanto menuturkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.(dtc)

-->