Buruh Menang Gugatan, Aset Pabrik Karet di Asahan Disita untuk Bayar Pesangon Rp 8,5 Miliar

sentralberita | Asahan ~ Mantan karyawan salah satu pabrik karet di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menang gugatan di pengadilan. Aset pabrik pun disita untuk membayar tunggakan pesangon Rp 8,5 miliar kepada para eks karyawan itu.

Penyitaan dilakukan setelah juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan keputusan sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 13/Eks/2021/125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn di depan pabrik karet tersebut, Senin (31/5/2021).

“Menghukum tergugat untuk membayarkan hak para tergugat sesuai dengan pasal 164 ayat 1 Jo Pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.580.362.851,” ujar panitera PN Kisaran, Idris.

Juru sita pada PN Kisaran melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan perusahaan tersebut di antaranya tanah 7 hektare dan mesin yang ada di dalamnya. Aset tersebut bakal dilelang untuk membayar pesangon 126 mantan karyawan senilai Rp 8,5 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pengrajin, Dekranasda Sumut Gelar Pelatihan Menjahit/Bordir Gratis

Usai membacakan putusan sita, PN Kisaran bersama perwakilan mantan karyawan dan pihak perusahaan mengecek lokasi pabrik. Mereka mendata alat apa saja yang bisa disita dan dilelang untuk membayar pesangon mantan karyawan.

Pengacara para mantan karyawan, Tri Purno Widodo, mengatakan bersyukur atas putusan tersebut. Dia berharap proses pembayaran pesangon segera tuntas.

“Alhamdulillah setelah peletakan sita ini perjuangan para buruh mudah-mudahan pengusaha terketuk hatinya untuk membayarkan apa yang menjadi kewajibannya,” kata Widodo.

Pihaknya akan membuat permohonan kepada kantor jasa penilaian publik untuk dilakukan penilaian terhadap seluruh aset perusahaan. Gugatan sendiri diajukan para buruh karena merasa dirugikan oleh PHK dari pihak perusahaan.

“Tak ada surat pemberitahuan PHK. Sudah diberhentikan begitu saja tanpa pesangon,” kata salah seorang mantan karyawan, Supritno.(dtc)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping
-->