Bandar 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi, Hans Asal Bekasi Utara Dituntut Mati

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Maria Tarigan menuntut mati Hans Wijaya alias Hans (46) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 50 kilogram dan 25 ribu pil ekstasi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/05/2021).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hans Wijaya alias Hans dengan hukuman mati,” ujar JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

JPU menilai perbuatan warga Kompleks Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat ini melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ujar JPU Maria Tarigan.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” sebut JPU.

Baca Juga :  Kapolres Madina Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kabag Ops M.Rusli Menjadi AKBP

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan kasus berawal petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johanes alias Danil (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg.

“Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta,” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai, Kecamatan Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat mendapat telepon dari Alux mengatakan supaya terdakwa menjemput paket narkoba ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

“Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke daerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux lalu sekitar pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux dipinggir jalan pasar Kalibaru.

Baca Juga :  Tim Senam Target Medali Emas dan Perak di PON

Kemudian, sambung JPU, terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik diletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.

Saat ditengah perjalanan, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu, kata JPU, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai. “Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni berisikan 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisikan 50 bungkus plastik berisikan 50 kg sabu dan 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasi sebanyak 25.000 butir seberat 7.570 gram,” pungkas JPU Maria Tarigan.(SB/ FS)

-->