Viral Pertandingan Futsal Ditengah Pandemi, Bania Dihukum 18 Bulan Terkait Pemalsuan Surat

Medan –
Sempat viral Pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Wasliyah, ditengah pandemi Covid-19 di kota Medan,terdakwa Bania Teguh Ginting Suka divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/5/2021),terkait kasus pemalsuan surat.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Majelis hakim yang diketahui Ali Tarigan menilai lelaki tamatan D3 itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diacam dalam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan.
Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut, beda tipis degan tuntutan Jaksa yang meminta supaya Bania dihukum 2 tahun penjara.
Sebelumnya, usai pembacaan tuntutan Bania juga sempat memelas kepada majelis hakim meminta supaya hukumannya diringankan.
“Mohon diringankan pak, saya tidak akan mengulangi,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya JPU Lamria Sianturi, menghadirkan saksi korban anggota Polri Hendri Syahputra Sidabutar dan sejumlah saksi lainnya.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan yang mencatut namanya sebagai penanggungjawab.
“Nama saya tertera (di surat peminjaman) padahal saya sama sekali enggak tau pengajuan pinjaman GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara itu,” katanya saat dicecar Hakim Ketua Ali Tarigan.
Hakim ketua juga mempertanyakan kepada saksi, apa hubungan antara terdakwa dan dirinya. Lantas Hendri mengatakan tidak ada hubungan erat antara ia dan terdakwa.
“Kita Polisi kan sering cari-cari keringat, beliau ini lah yang kutip-kutip uang lapangan. Kalau pekerjaan tetapnya saya enggak tau, nama lengkapnya pun baru ini tau,” kata saksi.
Ia mengatakan, akibat adanya kegiatan tersebut yang mencatut namanya tanpa izin membuat nama instansi kepolisian tercoreng, sehingga ia pun ikut diperiksa.
“Ini rame dibicarakan karena prokes (protokol kesehatan), jadi instansi saya kepolisian tercoreng,” katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa mengatakan, perkara itu, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.
“Maka bagi siapa perorangan atau kelompok untuk memakai GOR Mini harus memohonkan ijin kepada Dispora, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa membuat Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumut, yang diajukan kepada Pihak Dispora dibuat terdakwa di sebuah rental komputer,” kata Jaksa.
Kemudian dalam surat permohonan perihal permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora tersebut, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager dan mencantumkan nama saksi korban Hendri Syahputra Sidabutar dengan Pangkat Briptu NRP. 93100016 selaku penanggung jawab.
“Saksi Panji Asmoro Satriawan, Pangkat Briptu NRP.93110780 selaku Pembina, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta ijin kepada saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan, untuk mencantumkan nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dalam surat permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara tersebut,” beber Jaksa.
Kemudian, kata Jaksa, terdakwa mencantumkan tandatangannya, diatas namanya sendiri. Selain itu, ia juga mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan Panji, dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban dan Panji.
“Selanjutnya, terdakwa mengajukan Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan Kop Surat FUN FUTSAL CUP 23 Januari 2021 – 30 Januari 202 ke pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara,” kata Jaksa.
Lalu, kata Jaksa pihak Dispora yang tidak mengetahui bahwa tandatangan saksi korban dan Panji, dalam surat tersebut adalah bukan tandatangan yang sebenarnya atau palsu, karena bukan ditandatangani oleh yang bersangkutan, akan tetapi ditandatangani oleh terdakwa sendiri, lalu menerbitkan atau mengeluarkan Surat Ijin pemakaian GOR Futsal Dispora.
Surat itu, kata Jaksa ditandatangani oleh Plt Kadispora Sumatera Utara, sehingga keluarlah Surat Ijin Pemakaian GOR tersebut dan kegiatan Fun Futsal Cup dapat terlaksana.
Karena kegiatan yang diadakan oleh terdakwa mencakup banyak orang, maka pihak Disporasu melalui pihak UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olah Raga, menganjurkan panitia Turnamen Fun Futsal Cup untuk berkordinasi dengan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Dinas Kesehatan setempat, untuk mencegah Pandemi Covid 19 dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
“Dimana acara kegiatan terlaksana dengan baik, hingga pada saat pelaksanaan final pada hari Sabtu 30 Januari 2021, para penonton lumayan ramai dan saat itu ada keributan dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga menjadi perhatian pihak kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan atas ijin dari pelaksanaan kegiatan Fun Futsal Cup tersebut,” ucap Jaksa.
Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara yang tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.
Selanjutnya saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia atau Manager lalu melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Kemudian pihak kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui, bahwa tandatangan saksi korban dan tandatangan Panji yang ada pada Surat Permohonan tersebut, adalah tandatangan yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban dan
Panji.
Hal tersebut ia lakukan, dengan tujuan agar Surat Permohonan tersebut, cepat dikabulkan oleh Pihak Dispora Provsu dan mengeluarkan Surat Ijin pemakaian GOR Futsal Dispora, dikarenakan ada anggota kepolisian yang menjadi panitia kegiatan tersebut.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban mendapat interogasi dari Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut karena acara yang diselenggarakan oleh terdakwa tersebut terjadi keributan dan melanggar protokol kesehatan,” pungkas Jaksa.(SB/FS)