Panmud Tipikor : Aneh PN Medan Tidak Ada Terima Petikan Putusan Bebas Rahudman

sentrlberita|Medan ~Ada yang jangggal dari pemberitahuan putusan bebas mantan walikota Medan Rahudman Harahap yang diterima Lapas Tanjung Kelas I Medan.

Panitera Muda Tipikor PN Medan,Junain Harahap yang dikonfirmasi di ruang kerjanya,Senin (31/5) mengaku belum ada sama sekali menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait putusan PK ( peninjauan kembali) Rahudman Harahap.

” Biasanya pemberitahuan seperti itu secara bersamaan,selain ke Lapas,ke PN dan Kejaksaan juga,tapi ini aneh juga ya,hanya ke Lapas aja,ke kita ( PN ) Medan sama sekali tak ada dikasitau “,sebut Junain.

Junain ketika didesak dalam perkara yang mana,dan kapan PK diajukan,dirinya masih bingung dan berjanji mencari informasi lagi tentang Rahudman.

” Agak susah kita soalnya,kita gak ada diberitahu sama sekali,jadi kita justru dapat informasi dari luar institusi”,ungkap Junain.

Baca Juga :  Bawaslu Sergai Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak

Ia menyebutkan,ada menerima informasi,PK Rahudman yang membatalkan putusan MA adalah terkait perkara korupsi lahan PT KAI dan Center Poin.

Diketahui dalam putusan MA terkait korupsi lahan PT KAI dan Center Poin,Rahudman Harahap dihukum 9 tahun penjara.( SB/AFS)

-->