Hakim PK Batalkan Putusan Kasasi Rahudman Harahap Bebas

sentralberita|Medan ~ Kabar Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap akan bebas usai peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Meski demikian, kabar dikabulkannya PK Rahudman belum diketahui apakah ia akan segera di keluarkan dari Lapas Klas I Medan.

Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa benar pihaknya menerima pemberitahuan soal putusan PK Rahudman yang dikabulkan. “Memang benar, kami terima putusan PK yang bersangkutan, untuk membebaskan terdakwa,” ucap Erwedi saat dihubungi, Minggu (30/5).

Tetapi, kata dia, pemberitahuan PK tersebut baru diterima lewat email dan belum ada pihak kejaksaan yang mengajukan eksekusi, sehingga ia belum tahu pasti yang bersangkutan akan langsung bebas.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke 79, Warga Desa Mangkai Baru Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

“Tapi kan belum di eksekusi. Kalau ada eksekusinya, besok bisa langsung bebas, kalau belum ada eksekusinya kita tunggu dulu lah. Itu kan putusan dari Jakarta kami hanya terima email, jadi belum. Masih nunggu eksekusi dari kejaksaan, ” jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, Rahudman memang mengajukan PK atas kasus pidananya. Bukan karena bebas bersyarat. “Hanya, beliau pernah mengajukan PK untuk pidananya yang kedua, ternyata turun, yang kami terima di email berbunyi di situ yang bersangkutan dibebaskan,” ujarnya.

Saat disinggung kembali apakah Rahudman besok akan segera dikeluarkan dari Lapas Klas I Medan, Erwedi belum bisa memastikannya karena masih belum adanya perintah eksekusi dari kejaksaan.

“Kita masih menunggu eksekusi dari jaksa. Kalau jaksanya memang melaksanakan putusan PK berarti kita keluarkan. Besok Belum pasti. Tapi bisa saja besok, bisa saja belum,” tandasnya.

Baca Juga :  Poldasu Kembali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi: Mobil Pribadi Disulap Angkut 1.000 Liter BBM

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian mengatakan, belum mendapat kabar soal putusan PK Rahudman Harahap. “Belum tahu, besok la saya tanyakan dulu ke jaksanya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK ke MA atas putusan pidana korupsi yang menjeratnya. Pada tingkat kasasi, hakim menjatuhkan Rahudman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan pada 2004- 2005. ( SB/FS)

-->