Anggota DPR-RI: Terorisme Kejahatan Serius Musuh Kemanusiaan

sentralberita|Medan~Anggota DPR dan MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H.R.Muhammad Syafi’i menyatakan terorisme merupakan bentuk kejahatan yang serius sebagai musuh kemanusiaan harus dapat
dicegah perkembangannya di tanah air.

Hal itu diperlukan sebelum manifest tersebut menjadi tindakan teror yang mampu membuat korban jiwamanusia secara massal.

Pernyataan H.R.Muhammad Syafi’i akrab disapa Romo itu disampaikannya dalam siaran persnya diterima wartawan di Medan, Senin (31/5/2021). Romo memaparkan itu bertepatan dirinya usai melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR di hadapan 150 peserta Komunitas Peduli Hukum dan Kemanusiaan Kota Medan di daerah pemilihannya Sumut 1 pada tanggal 8 April 2021.

“Terorisme juga marupakan suatu ancaman serius bagi keamanan masyarakat, objek vital dan kedaulatan negara. Karena organisasi teroris juga mampu beroperasi transnasional sehingga perlibatan TNI menjadi relevan keberadaannya untuk terlibat dalam pemberantasan dan penegakan terorisme di Indonesia,”kata mantan Ketua Pansus RUU Terorisme ini.

Romo memaparkan, UU No. 5 Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi gambaran sebuah perdebatan pencegahan terorisme yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia,sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Jumat Barokah Polsek Teluk Mengkudu: Sentuhan Kemanusiaan untuk Kaum Dhuafa dan Warga Sakit Menahun

Sebab dengan telah disahkan dan diundang-undangkan UU No.5 Tahun 2018 melalui sidang paripurna tanggal 25 Mei 2018 dengan aklamasi, maka sesungguhnya upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia menjadi lebih mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan yang lebih terukur

“Karena UU No. 5 Tahun 2018 ini merupakan produk UU
Terorisme yang cukup komprehensif dan mungkin menjadi produk Undang-Undang terbaik di dunia, dengan pasal-pasal yang mengedepankan hak-hak asasi manusia. Yakni melibatkan banyak kementrian dan Lembaga Negara untuk menangani dan upaya rehabilitasi korban-korban pasca
serangan teroris.

“Dan juga melakukan rehabilitasi terhadap para teroris itu sendiri melalui
program deradikalisasi UU No. 15 Tahun 2003 yang sebelum revisi menjadi UU No. 5 Tahun 2018, terdapat banyak kejadian yang melanggar hak-hak asasi manusia oleh apparat penegak hukum, dan banyak kekayaan dalam UU No. 15 Tahun 2003 membuat wajah Indonesia dimata internasional berpotensi melanggar HAM dan Nilai-nilai kemanusiaan. Belum lagi banyak pelaku terorisme yang ditembak mati dilapangan meskipun seharusnya masih dapat ditangkap hidup-hidup untuk dilakukan proses hukum yang diharapkan dalam persidangan dapat
mengungkap dalang maupun motif serangan terror oleh para terorisme tersebut,”kata Anggota Komisi III membidangi Hukum ini .

Baca Juga :  Ranperda Perubahan APBD Medan TA 2024 Ditandatangani

“Sehingga kehadiran UU No. 5 Tahun 2018 ini lebih terukur dan mengakomodir tentang penyokongan harkat dan martabat manusia dalam hak-hak asasi manusia.


Dan Pasal 1 Poin 2 UU No 5 Tahun 2018 ini lebih menampilkan wajah yang lebih jelas dan terukur seperti apa sebenarnya terorisme di Indonesia adanya dicantumkan tentang motif,”imbuhnya

Lebihlanjut Romo menyatakan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi oleh anggota MPR RI di Daerah Pemilihan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,”katanya.(SB/Mal)

-->