Berkas Korupsi UINSU Dikembalikan Lagi, Poldasu Lengkapi Petunjuk Jaksa
sentralberita | Medan ~ Kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Medan (UINSU) hingga saat ini belum lengkap. Berkas penyidikan yang sudah dikirim dikembalikan.
Kini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sedang melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, berkas dugaan korupsi UINSU dikembalikan jaksa (P-19).
“Sedang dalam tahap melengkapi P19 dari JPU,” kata MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).
Namun, Nainggolan belum mengetahui sudah berapa kali berkas dikembalikan jaksa.
“Karena masih ada kekurangan, sehingga BAP dikembalikan jaksa dan penyidik masih melengkapi P19 dari JPU,” imbuhnya.
Sebelumnya, MP Nainggolan mengatakan, penyidik Tipikor kembali sudah mengirim berkas ke JPU.
“Sudah kita kirimkan kembali Berkas Perkara Ke Kejati Sumut pada Hari Selasa, 20 April 2021,” katanya, Senin (26/4/21).
Demikian juga sebelumnya, Kombes Ronny Samtana saat menjabat Dirreskrimsum, tahun 2020 mengaku sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian agama (Kemenag) di Jakarta.
Petunjuk jaksa itupun sudah dipenuhi dengan memeriksa saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak di Kementrian agama RI,” kata Rony Samtana, Kamis (7/1/21) lalu.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial Prof Dr. SS, ditetapkan sebagai tersangka.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedungperkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp.10 milyar. Sebab, pembangunan ‘mangkrak’ atau tidak selesai.
Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar.
Diketahui, kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut.(01/red)