Oknum Kades Dijebloskan ke Penjara Dituduh Mafia Tanah
sentralberita | Batubara ~ Abdullah Sani cuma bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat dipamerkan polisi di hadapan awak media.
Sebelumnya, lelaki berusia 51 ini ditangkap karena dituduh sebagai mafia tanah.
Abdullah Sani yang menjabat sebagai Kepala Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ini dutuduh menyerobot lahan milik pria bernama Ismail.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2020 silam.
Saat itu, Abdullah Sani menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai tanah desa kepada kelompok tani Kube Harapan Jaya.
Adapun tanah yang dipinjam pakai tersebut diklaim milik Ismail.
“Dalam kelompok tani ini ada 14 orang. Jadi luas tanah yang disengketakan ini sekira 14 hektare,” kata Ikhwan, Rabu (25/5/2021).
Setelah tahu tanah miliknya dikuasai kelompok tani, Ismail datang menemui Abdullah Sani dan kelompok tani.
Dia menanyakan, kenapa tanahnya dikelola oleh kelompok tani.
Padahal, Ismail mengaku memiliki alas hak yang sah berupa enam lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 dan kuitansi pembayaran tahun 1988.
“Meski sudah dijelaskan, namun kades dan kelompok tani tidak mengindahkannya,” kata Ikhwan.
Atas dasar itu, Ismail kemudian membuat laporan.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menjerat Abdullah Sani dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang penggunaan surat palsu.
Dia pun digiring polisi, dan kemudian dipamerkan ke hadapan awak media.
Selama proses pemaparan, Abdullah Sani bungkam.
Sesekali dia melihat ke arah kamera awak media, lalu tunduk dengan kedua tangan diborgol plastik. (Tc)