Pria Tanam 7 Batang Pohon Ganja Diciduk

sentralberita | Medan ~ Tekab Reskrim Polsek Medan Area Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 mendapatkan informasi yg layak dipercaya.

Seorang pria diringkus akibat menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Hamparan Perak.

Selanjutnya Tekab Polsek Medan Area Yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rianto Dan Panit Reskrim Iptu Surya, meringkus terduga pelaku Suheri (37) warga Jl. Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Tekab Polsek Medan Area Menuju Kerumah Pelaku, Setelah Sampai Dirumah Pelaku Tekab Polsek Medan Area Bersama Team, Menemukan ada 7 Batang Pohon Ganja dengan Perincian Dan Ukuran Masing – Masing 170 cm : 2 batang,145 cm 3 batang, 1M : 2 Batang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Kukuhkan 72 Paskibraka Provinsi Sumut Tahun 2024

Selanjutnya Kanit Reskrim dan Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja Yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.


Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.(01/red)

-->