Polres Batu Bara Ungkap Kasus Mafia Tanah Miliar Rupiah

sentralberita | Batu Bara~ Jajaran Satreskrim Polres Batubara mengungkap dugaan mafia tanah. Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH mengatakan total kerugian tersebut mencapai miliar rupiah.

Kapores Batubara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam beraksi, di antaranya, menggunakan surat yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2020, tersangka menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa, Surat tersebut di pergunakan untuk memberikan ijin pinjam pakai kepada kelompok usaha bersama (KUB) harapan Jaya beranggotakan 24 orang,

“Oknum Kepada Desa (Kades) berinisial AB (51) warga Desa Masjid lama Kecamatan Talawai mengklim bahwa objek tanah seluas 14 hektar yang berasa di Dusun VI Desa Masjid lama, merupakan tanah milik Desa atau aset desa tanpa didasari surat apapun,”kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat gelar pres reaselis di halaman mapolres Batubara, Rabu (26/5/2021)

Baca Juga :  Dishub Sumut Surati Pemda untuk Antisipasi Jalan Rawan Jelang Mudik Nataru

Sedangkan korban / pelapor Ismail (51) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawai juga mengklaim tanah 14 hektare yang dimiliki oleh oknum kades, berdasarkan 6 surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1988 dan berdasarkan 5 kwitansi pembayaran tanah dari masing masing pemilik sebelumnya

“Sebelumnya Ismail perna menyampaikan kepada kades dan pihak KUB, namun kedes dan KUB tidak perna menghiraukan surat kepemilikan Ismail, dan KUB tetap menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam pakai yang diterbitkan oleh tersangka dengan membuat tambak uang,”ujar Kapolres kaum duafa

Sebut Kapolred Kasus ini akan dikembangkan lebih dalam lagi, dan menyangkut banyaknya SKT yang diterbitkan tanpa dasar,

“Tersangka melanggar pasar 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ayat (1), dan ayat (2) tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan menyita barang bukti Surat pinjam pake ke KUB dan Surat agenda KIB. Agenda Surat keluar serta Surat keputusan Kepala Desa.”

Baca Juga :  Di Hadapan Forkopimda dan Wartawan, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Kembali Netralitas ASN

Dihadapan Kapolres oknum kades pasrah dengan kejadian ini, dan saya menjabat sebagai kades baru 1,2 bulan, sebut kades.(SB/ru)

-->