221 Napi di Sumut Peroleh Remisi di Hari Raya Waisak

sentralberita | Medan ~ Sebanyak 221 narapidana (napi) yang beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut berkaitan dengan Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan narapaidan yang mendapatkan remisi terkait kriminal umum sebanyak 117 orang. Kemudian berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 empat orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang. 

“Sehingga total ada 221 warga binaan,” kata Krisna. 

Krisna mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus memperoleh masa potongan bervariasi. Mulai dari potongan 15 hari hingga paling banyak dua bulan. 

“Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil,” ucapnya.

Krisna menerangkan saat ini penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Sumut sebanyak 33.434 orang. Napi laki-laki tercatat sebanyak 24.508 orang dan napi perempuan sebanyak 1.166 orang. (in)

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
-->