Kapolres Batu Bara Tutup Pemandian Kolam Renang Langgar Prokes
sentralberita I Batu Bara ~ Polres Batubara tinjau langsung pemandian kolam renang pada hari libur yang ada di Kecamatan Air Putih dibubarkan langgar prokes / melebihi kapasitas,Rabu (26/5/2021)
Pantauan media terlihat pemandian kolam renang di daerah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan Covid-19.
Salah satu pengunjung mengatakan Sebelum kami beli karcis, kami bertanya boleh masuk, boleh jadi kami belilah karcisnya. Jadi kami siap mau masuk, tiba tiba sudah dibubarkan, jadi kami minta dikembalikan uang kami karena kami belum sempat masuk,katanya
“Kami beli karcis perorang 15ribu, jadi kami masi menunggu uang kami dikembalikannya, kami dari sungai langgeng, kata pengunjung
Sementara Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH dengan sejumlah PJU mengatakan pembubaran tempat pemandian ini bertujuan keselamatan manusia dari terkomfirmasi virus Covid-19,
“Oleh sebab itu pihak Polres Batubara terus lakukan operasi yustisi dan ditemukan ditempat pemandian yang ada di Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih sangat rame sekali, yang mestinya dibatasi 50%. Ternyata sudah melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,”katanya
Lebih jelas disampaikan, disituasi pandemi covid-19, ini terdampak penularan Virus corona. Oleh sebab itu pihak Kepolisian Polres Batubara akan membubarkan dan akan diproses kepihak hukum. Dan sementara pemandian kolam renang akan ditutup dan kami lanjutkan kepihak gugus tugas agar ijinnya segera dicabut,geram Kapolres
“Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut,” katanya,(ru/red)