Tim Tabur Kejatisu Tangkap Mantan Pejabat BRI Kabanjahe
sentralberita | Medan ~ Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan tersangka Yoan Putra SE, mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe.
Tersangka yang sebelumnya berstatus DPO dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.
Asisten Intelijen Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Selasa (24/5) pagi.
“Bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai dengan 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih,” kata Asintel kepada wartawan.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00, setelah sebelumnya sudah diintai. Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha atau penjual daging kambing yang
disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan.
“Tersangka selama ini merupakan orang yg sangat dicari, beralamat di Komplek Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deliserdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi,” bebernya.
Ia melanjutkan kedua orangtua tersangka juga sangat tertutup terhadap semua info terkait tersangka. “Tersangka Yoan Putra ini selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jl. Sekip Klambir V Dusun 2 Kec. Tanjunggusta Kab. Deliserdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” jelasnya.
Pada saat diamankan, lanjutnya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejatisu untuk proses hukum selanjutnya. (fs/red)