Mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut Diperiksa Poldasu Kasus Vaksin Ilegal

sentralberita | Medan ~ Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Muhajit, dan pelaksana tugasnya, Aris Yudhariansyah, diperiksa pihak kepolisian.

Dia diperiksa soal kasus penjualan vaksin virus Corona (COVID-19) secara ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan mereka. Dia menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi. “Ya diambil keterangannya sebagai saksi,” kata MP Nainggolan dimintai konfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Nainggolan tidak menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan tersebut. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan itu dilakukan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal kasus tersebut. Dia menyebut siapapun yang memiliki keterlibatan bakal dimintai keterangannya.

“Seperti yang disampaikan oleh Kapolda, pada saat rilis pertama bahwa siapa pun, oknum siapa pun yang memiliki keterlibatan dalam perkara itu akan kita panggil, akan kita mintai keterangan. Semua alat bukti dan sebagainya akan kita kumpulkan, sekarang penyidik masih terus bekerja,” sebut Hadi.

Hadi menyebut saat ini petugas dari Ditkrimum dan Ditkrimsus sedang bekerja. Siapa pun nanti, jika cukup bukti tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Biarkan teman-teman penyidik Ditkrimum, Ditkimsus bekerja. Nanti update bakal kita sampaikan. Siapa pun itu jika cukup bukti, pasti akan dikenakan tersangka baru,” ujar Hadi.

Baca Juga :  Walikota Medan Non Aktifkan Camat Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5).

Pengungkapan Kasus
Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara tiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

Baca Juga :  Rico Waas Sediakan Tempat Berjualan Gratis Bagi Pelaku UMKM di Lokasi MTQ

“Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” ucapnya.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Irjen Panca.

Sementara SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.(01/red)

-->