Praktisi Hukum Danialsyah : Erick – Ellya Rossa Harus Didiskualifikasi
sentralberita | Medan ~ Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr H Danialsyah SH MH mengatakan, sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan agar KPU Labuhanbatu menunda mengeluarkan putusan terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 April lalu.
Dengan adanya ketetapan MK tersebut jelas bahwa MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu sehingga paslon Erick Atrada-Ellya Rossa harus segera didiskualifikasi, tegas Danialsyah SH MH kepada Wartawan, Senin (24/5).
Menurut pengacara tersebut, kasus penetapan paslon Erick Atrada-Ellya Rossa telah dianulir oleh MK makanya sudah selayaknya didiskualifikasi, ucapnya.
Lebihlanjut Danialsyah, Bahwa keputusan tertinggi pada sengketa pilkada di Indonesia ini adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus sama-sama kita dukung demi pembangunan Labuhanbatu yang bermartabat, pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (21/5), majelis hakim konstitusi mengeluarkan ketetapan nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. Ketetapan ini memerintahkan seluruh instansi yang terkait menunda pelaksanaan tahapan lanjutan setelah penetapan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU.
“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi.
Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, bertanggal 27 April 2021 sampai adanya putusan Mahkamah terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang didampingi hakim konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.(01/red)