Pelaku Pencuri Kotak Amal Diringkus Polres Tebingtinggi

sentralberita | Tebingtinggi ~ Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Agus Salim Lubis (38) warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir,Jumat malam (21/5) sekitar pukul 23:00 Wib,akhirnya berhasil di ringkus tim Elang Sakti satreskrim polres Tebingtinggi,di sebuah warung tuak di Jalan Bakti, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.

Pelaku di ringkus polisi terkait adanya laporan dari korban,salah seorang pengurus BKM Mesjid Raya,Irwansyah (59),warga Jalan Kumpulan Pane kota Tebingtinggi,dimana pada tanggal (18/4) sekitar pukul 03:00 Wib,telah terjadi kasus pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya, tepatnya di jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP Josua Naenggolan,kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencurian kotak amal,dimana berselang hampir satu bulan menjadi DPO,Satreskrim Polres Tebibg Tinggi melakukan penyelidikan,akhirnya pelaku berhasil di ringkus Tim Elang Sakti Satreskrim polres Tebingtinggi,pada saat sedang asik minum di sebuah warung tua.

Baca Juga :  IKLAB RAYA Buka Puasa dan Upah-Upah Walikota Medan. Rico Waas: "IKLAB RAYA Ini Isinya Lengkap dan Pergerakannya Banyak"

Untuk menindak lanjuti,petugas langsung membawa pelaku untuk melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian dan celana pelaku saat mencuri. kemudian pelaku sama barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.kata Kasubag.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang dipersangkakan:
Pasal 363 dari KUHPidana
Dan diancam hukuman diatas 5 Tahun.(SB/imran)

-->