Masa Pakai Kantor ULP Imigrasi Tebingtinggi Diperpanjang

sentralberita | Tebingtinggi ~ Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan K.L.Yos Sudarso, Senin (24/05/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.

Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, S.S, M.Si didampingi Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba, M.Si serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi, S.H.,M.M. dan tim.

Kepada media, Walikota Umar Junaidi menyatakan gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara tersebut belum bisa untuk dihibahkan.

Baca Juga :  HUT TNI ke -79, Polres Dairi Berikan Kejutan ke Kodim 0206 Dairi Hingga Kompi 125

“Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor disatu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita” ujarnya.

Dengan adanya Kantor ULP di Kota Tebingtinggi Walikota Umar Junaidi berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.

“Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi” sebutnya.

Pada kesempatan itu Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Dra. Betni Humiras Purba, M.Si menyatakan gedung ULP yang dipinjam pakai tersebut telah habis masa peminjamannya pada 9 Juli 2021 mendatang dan harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.

Baca Juga :  Kombes Gidion Pimpin Apel Potensi Kamtibmas: Medan Aman, Pilkada Damai Kita Punya

” Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Walikota memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon” tutup Dra. Betni Humiras Purba, M.Si.

Audiensi diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.(SB/jontob)

-->