Langgar Prokes, 2 Kolam Renang Ditutup Poldasu
sentralberita | Medan ~ Dua tempat wisata kolam renang di Sumatera Utara didapati melanggar protokol kesehatan (prokes). Dua kolam renang itu langsung ditutup.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan dua kolam renang yang terpantau melanggar protokol kesehatan itu berada di Kabupaten Deli Serdang. Dua kolam renang itu yakni kolam renang Istiqlal dan kolam renang Pondok Cabe.
“Untuk di kolam renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan kolam renang dipadati 2.000 orang,” kata Hadi kepada wartawan.
Proses penutupan kolam renang ini dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak. Dua kolam renang ini ditutup sementara.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang, memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” ucap Hadi, Senin (24/5).
Hadi mengatakan dua kolam renang ini juga diberi peringatan. Apabila kembali melanggar protokol kesehatan, maka izin usaha kolam renang ini akan dicabut.
“Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut,” jelasnya.(dtc)