Tak Hanya di Medan, ASN Sumut Juga Vaksinasi COVID Ilegal di Jakarta

sentralberita | Medan  ~ Tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu April hingga Mei 2021. Salah satu lokasi vaksinasi COVID-19  diantaranya dilakukan di Jakarta.

15 lokasi vaksinasi ilegal tersebut yakni di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali. Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Petugas mendalami siapa yang melakukan proses vaksinasi di Jakarta.

“Nah khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta itu untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta,” ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Selain itu, Panca juga menyebut bahwa para tersangka menyerahkan sertifikat kepada setiap warga yang telah divaksinasi COVID-19 ilegal. Karena, tersangka melaporkan setiap kegiatan vaksinasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin,” sebut Panca.

Baca Juga :  Jamiyah Batak Muslim Indonesia-JBMI Laksanakan Safari Qurban Kepelosok Sumatera Utara

Empat orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

Baca Juga :  Bobby Nasution Serahkan BP-CBP kepada 81.569 Keluarga Penerima Manfaat, 1.000 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

“Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” ucapnya.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Irjen Panca.

Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. (dtc)

-->