Korupsi Rp36,5 Miliar, KPU Sergai Bakar Dokumen Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada
sentralberita | Sergai ~ KPU Serdangbedagai membakar dokumen diduga terkait dengan dana hibah Pilkada yang pengelolaannya menjadi sorotan kejaksaan.
Sisa pembakaran dokumen ditemukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Sergai saat penggeledahan, Kamis (20/5/2021).
Belum diketahui secara spesifik dokumen apa yang dibakar tersebut dan siapa yang membakarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sergai, Elon Pasaribu membenarkan informasi tentang pembakran dokumen itu.
“Ya, ada pembakaran dokumen. Dari sisa (dokumen) yang dibakar, itu (berkaitan) dengan proses yang kita sedang tindaklanjuti,” ucap Elon yang ditemui di kantornya Jumat, (21/5/2021).
Menurutnya, Kejari Sergai mencium adanya dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun anggaran 2019-2020 yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten sebesar Rp 36,5 miliar.
Menurutnya, KPU Sergai kurang kooperatif dalam penyelidikan kasus ini.
“Baru tiga belas orang yang kita periksa dan masih berstatus saksi. Mulai dari tahap penyelidikan pihak KPU pun tidak kooperatif dan tidak mendukung. Mereka tidak mau menyerahkan dokumen. Datang dipanggil, tapi datangnya dengan tangan kosong,” kata Elon.
Selain itu, katanya, ada yang mengaku sakit saat mau diperiksa namun tidak dapat langsung menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter. Surat sakit ditunjukkan setelah beberapa hari kemudian.
“Ketua KPU belum pernah dipanggil. Tapi nanti pihak-pihak yang berkaitan akan kami panggil. Komisioner sudah ada dua orang yang dipanggil. Dokumen yang kita sita saat penggeledahan banyak dan belum kita sortir,” katanya.
Wartawan mencoba menghubungi para komisioner KPU Sergai. Namun, sampai berita ini dibuat, belum ada yeng bersedia dihubungi. Hari ini tidak ada komisioner yang hadir di kantor.
“Tadi datang (komisioner). Cuma ini lagi keluar,” kata pegawai KPU.(tc)