Tempat Hiburan Malam Ditutup hingga 31 Mei, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan
sentralberita | Medan ~ Polda Sumatera Utara (Sumut) dibantu personel TNI dan pemerintah daerah akan membangun sinergi untuk pengawasan aktivitas tempat hiburan.
Langkah ini menindaklanjut instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menutup aktivitas tempat hiburan malam di Sumut hingga 31 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kabid Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengetatan pengawasan tersebut merupakan bentuk dukungan terkait kebijakn Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Untuk memastikan program tersebut berjalan, Polda Sumut akan memperkuat sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah guna mengawasi tempat hiburan malam.
“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kami telah menginstruksikan polres jajaran untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota masing-masing wilayah,” katanya, Jumat (21/5).
Hadi mengatakan pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, sosialisasi hingga penegakan penerapan protokol kesehatan.
“Ini semua sudah dan akan terus kami lakukan. Polda Sumut akan terus aktif melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.(in)