26 Perusahaan Wajib Pajak Terima SPPT PBB dari Bupati Batu Bara

sentralberita I Batu Bara ~ Pajak mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena pajak merupakan sumber pendapatan untuk membiayai belanja daerah, salah satu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2).

Demikian dikatakan Bupati Batu Bara Ir Zahir dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) PBB – P2 Tahun 2021 kepada pelaku usaha dan Camat se-Kabupaten Batu Bara, Acara berlangsung di aula Rumdis, Jumat (21/5/2021) di Kecamatan Sei suka

Bupati mengatakan disituasi pandemi Covid-19, kita harus menjaga protokol kesehatan dan membangkitkan perekonomi, ini yang harus di seimbangkan, oleh sebab itu Pemkab Batubara mengundang pelaku usaha bertujuan saling memahami bahaya Covid-19 disetiap usaha, maka perlu kita sediakan tempat cuci tangan dan selalu himbau agar pakai masker

“Pemkab Batu Bara dan Pelaku usaha ini adalah mitra kerja,maka pemerintah beri pelayanan yang baik. Wajib pajak ini yang perlu ditaati kepada perusahaan/pelaku usaha agar di daerah kita bisa dapat membangun daerah,”sebut Bupati

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak di Labuhanbatu hingga Tapsel, Gubernur Bobby Nasution Sebut Perbaikan  Dimulai Tahun Ini

Maka kita sebagai pemerintah perlu memperhatikan sampah dilingkungan para pelaku usaha, ini merupakan mitra kerja dalam membangun suatu daerah, pemkab pun buka hanya menerima pajak, tetapi kita tidak memperhatikan sampah,ujar Bupati

“Dengan menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada dan atau dengan menggunakan pola panutan dalam membayar pajak dan pemutakhiran data objek pajak. Subjek PBB-P2 melakukan pendataan objek pajak,”

Jadi Bupati meminta kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk sesegera mungkin mendistribusikan kepada wajib pajak dengan disertai prinsip – prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Karena dengan keterbukaan masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan.

Bupati pastikan taat pajak akan mendapat hadiah yang taat pajak PBB lunas pada waktunya, serta insentif kepada Camat Se Kabupaten Batu Bara

“Selain itu ada dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada Kepala Desa.”kata Bupati Zahir

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Pers Berperan Wujudkan Harmoni  dan Suasana Kondusif Masyarakat

Sebelumnya Kepala Badan BPPRD Rijali Sp.d dalam laporan menjelaskan bahwa penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya setiap tahun.

” Adapun nama nama perusahaan/pelaku usaha wajib pajak sebanyak 26 terdiri dari

  1. HOTEL GRAND MALAKA
  2. RM. 100
  3. SPBU SUMBER PADI
  4. PT. ENERGI ANDALAN BERKAH/SPBU DATUK 50
  5. SPBU PRIKOP SMALL HOLDER
  6. PT. PRIMA MULTI TERMINAL
  7. HOTEL SORAKE/TARESO
  8. YAYASAN YAPIM
  9. PT. MADJIN
  10. YAYASAN BUDI DHARMA
  11. RM. SEMPURNA
  12. PT. PP
  13. SPBU KUMALA SARI
  14. SINGAPORELAND HOTEL
  15. SPBU HUSIN SAFAN
  16. PT. MARINTAN LESTARI/SPBU
  17. PT. ARYA RAMA PERSADA
  18. PT. GREEN ENERGY
  19. PT. KARYA PRATAMA NIAGA JAYA
  20. PT. SSSS (SUMATERA SARANA SEKAR SAKTI)
  21. PT. JINGHU
  22. MUHAMMAD HADJAM/BATCHING PLANT 23. PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN
  23. PT. CITRA JAYA MAKMUR
  24. PT. BIYU IYAS MALELA
  25. SPBU 14.212.283

Dijelaskan Kadis, tujuan kegiatan ini agar lebih tepat sasaran dalam memenuhi peraturan dan tumbuhnya kesadaran untuk membayar pajak, untuk mempembanguna pemerintah daerah,sebutnya (ru/red)

-->