Polres Batu Bara Musnahkan 1Kg Sabu

sentralberita I Batu Bara- Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1 Kg dengan cara direbus.
Hal ini dikatakan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat gelar pres reaselis Rabu (19/5/2021). Ia mengatakan sabu dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka Mhd Azam Manurung (21) seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dijelaskan Kapolres, Tersangka menjadi kurir Narkotika jenis Shabu karena terdesak butuh biaya lebaran,sebutnya
“Mhd Azam Manurung mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket Shabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp. 5 Juta.”
Sebelumnya, personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan menjual dan memiliki Narkotika jenis Shabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi dimaksud. Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu bara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis Shabu, lalu tibanya tersangka langsung diamankan
Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.(SB/ru)