Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Divre I Sumut Tambah 12 Perjalanan
sentralberita | Medan ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara menambah 12 perjalanan kereta api melalui Stasiun KAI Medan. Penambahan ini dilakukan setelah pascaberakhirnya masa larangan mudik lebaran, Senin (17/5/2021) kemarin.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan selama masa larangan mudik pihaknya hanya mengoperasikan 22 perjalanan kereta api. Sebanyak 18 perjalanan kereta api Srilelawangsa Medan-Binjai-Medan, Siantar Ekspres dengan rute Medan-Pematangsiantar dua perjalanan, dan Putri Deli Medan-Tanjungbalai dengan dua perjalanan.
“Dengan penambahan 12 selama 18-24 Mei, maka perjalanan kereta api menjadi 34,” ujar Daniel, Rabu (19/5).
Daniel mengatakan penambahan 12 perjalanan terdiri dari kereta api Srilelawangsa empat, Sri Bilah empat dan Putri Deli empat perjalanan. Dengan penambahan tersebut, total ketersedian kursi setiap harinya mencapai 11.988.
“Selama periode pengetatan pascapeniadaan mudik 18-24 Mei, kami berharap bisa melayani penumpang secara maksimal seperti halnya di masa penyekatan arus mudik Lebaran 6-17 Mei,” ujarnya.
Dia menyebutkan, selama periode 6 -17 Mei PT KAI Divre I Sumut melayani rata-rata rata 83 penumpang. Jumlah tersebut turun 97 persen dibanding jumlah penumpang KA antarkota pada masa pengetatan pra mudik 22 April – 5 Mei dengan rata-rata 2.400 orang per hari.
“Selama 6-17 Mei 2021, PT KAI menolak atau membatalkan keberangkatan 557 calon penumpang KA karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Polda Sumut Tahan Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli 6 Murid
Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan Kereta api antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa belaku maksimal 1×24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan Covis-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan rapid test antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, dan Rantauparapat.
“Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan,” ujar Daniel.(in)