Kasus Rapid Test Palsu di KNIA, BM Lab dan Admin Kimia Farma Dijerat UU Money Laundring

sentralberita | Medan ~ Lima tersangka kasus dugaan praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gent terhadap calon penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) masih ditahan Polda Sumut.

Ke lima tersangka, PM selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R. Mereka dipersangkakan melanggar
UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Namun terhadap tersangka PM dan M ditambah UU Money Laundring (TPPU).

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5) mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Respon Cepat Rico Waas Perbaiki Infrastruktur

“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” pungkasnya. Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4) sore mengatakan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020. Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.

“Rata –rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata –rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa SR ke PM yaitu sekitar Rp. 30.000.000, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma,” kata Irjen Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga :  Rico Waas Dukung Penyelenggaraan 45 Tahun Salon Foto Indonesia di Medan

Kapolda mengatakan, tersangka PM (45) selaku Brand Manager (BM) laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A Kel. Simpang Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Prov. Sumsel selaku penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas. Dari praktek itu, pengakuan tersangka PM mendapat keuntungan sekitar Rp.1,8 milyar.

“Kita masih mendalami apakah puluhan milyar uang itu disetor ke khas atau tidak. Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka,” jelasnya menambahkan, barang bukti uang yang disita Rp.149 juta.(01/red)

-->