Hakim Kabulkan Gugatan PT PML, Sebut PPK dan KPA BPTD Wil II Sumut Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
sentralberita | Medan ~ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Ali Tarigan mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Putri Mahakam Lestari (PML). Selain itu, hakim juga menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Chandra Adi Winata dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat Putu Sumarjaya pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transporasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut dibawah Kementrian Perhubungan RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut dibacakan Hakim M Ali Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5). “Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat adalah pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyebrangan Muara Tahap III. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II yakni PT Umega Pratama dan PT Artek Utama Consultant yang mengerjakan pekerjaan pembangunan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Hakim Ali.
Selain itu, amar putusan tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat III dan IV yakni PPK Satker dan KPA BPDT Wilayah II Sumut yang menunjuk PT Umega dan PT Artek untuk mengerjakan proyek tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Lalu perbuatan tergugat V yakni Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Medan II yang melakukan pembayaran untuk proyek tersebut kepada PT Umega dan PT Artek, adalah perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan surat kontrak bernomor PL. 107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, justru majelis hakim memerintahkan agar proyek tersebut diserahkan dan dikembakika kepada penggugat selaku pemenang tender yang sah. Serta menyatakan surat-surat atau akta yang terbit atau timbul akibat dari hubungan hukum para tergugat atau pihak ketiga atas pengerjaan proyek tersebut adalah tidak sah. Atas putusan tersebut, kuasa hukum tergugat PT Umega menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan kuasa hukum PPK dan KPA BPDT Wil II Sumut tidak hadir dipersidangan itu.
Sedangkan PT PML melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga SH MM CLA mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah bukti adanya dugaan persengkongkolan yang menguntungkan satu perusahaan tertentu Dasar putusan itu juga nantinya yang bakal pihaknya bawa untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI ke KPK. “Putusan ini adalah bukti bahwa kamilah pemenang yang sah. Dan ini juga membuktikan bahwa dugaan persengkongkolan memang ada dan putusan ini akan kami jadikan bukti untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan jajarannya yang bertanggungjawab ke KPK,” ucap Rapen didampingi Maslon Hutabalian SH MH usai sidang.
Rapen juga menjelaskan, bahwa PTUN Medan juga telah memenangkan gugatan mereka terkait proyek tersebut. Namun putusan tersebut tidak dilaksanakan PPK dan KPA. Oleh sebab itu pihaknya menggugat ke PN Medan terkait adanya perbuatan melawan hukum. Menurut Rapen, hal itu diduga lantaran adanya surat dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolahan Barang Milik Negara (Kabiro LPPBMN) yang masuk kepada PPK Chandra Adi Winata untuk tidak menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT PML.
“Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro telah melampaui kewenangannya. Karena kepala biro itu tidak punya hubungan langsung atau garis komando dengan PPK. Karena PPK itu berdiri sendiri sebagai penjabat yang ditunjuk negara untuk menggunakan anggaran negara dan melaksanakan kontrak. Terhadap peristiwa ini, patut diduga telah terjadi persekongkolan tender yang terstruktur, sistematis dan masif serta permufakatan jahat,” tegas Rapen.(fs/red)