PT Medan Menghukum Lebih Tinggi Oknum Kanit Narkoba Polres Padangsidempuan Jadi 20 Tahun

sentralberita | Medan ~ Masih ingat kasus 327 Kg ganja yang melibatkan Kanit Narkoba Padang Sidempuan Martua Pandapotan ?
Oknum polisi tersebut malah dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebagaimana dilansir dari website Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Medan, menyebutkan bahwa Martua divonis pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 milyar, dan subsidar 6 bulan penjara.

“Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dapat diterima.

Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan,” vonis Hakim Ketua Supriyono didampingi hakim anggota Ardy Djohan dan Dahlan Sinaga.

Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan Martua dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 Milyar, subsidar 6 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Martua dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  100 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Medan Dilantik

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya yang menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.

“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Tiga Anggota Paskibraka Nasional 2023 Reuni

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. (fs/red)

-->