Jadi Kurir Ganja, Mahasiswa Asal Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui

sentralberita | Medan ~ Nasib Widhi Fachrursyah Nasution (23) yang masih berstatus mahasiswa hampir dapat dipastikan berantakan dan terancam putus kuliah setelah dirinya dituntut 7 tahun penjara.

Warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu dinilai terbukti atas perbuatannya yang nekat mengirim satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi.

Selain itu, dia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi). “Karna terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar PH terdakwa dihadapan Hakim Ketua Abdul Azis, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/5).

Atas pledoi terdakwa tersebut, JPU pengganti Randi Tambunan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Mengutip surat dakwaan JPU Dwi Meily Nova, kejadian itu bermula pada September 2020 lalu, saat dua petugas bersama rekannya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga :  Rico Waas: Layani Masyarakat dengan Hati Dalam Sistem yang Terintegrasi

Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian para saksi petugas Polisi langsung berangkat menuju ke kantor yang terletak di Komplek Mutiara Palace Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna. Saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram.

Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, dimana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.

Ganja akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Baca Juga :  SMSI Medan Dilantik, Plt. Walikota Medan: Wadah Ini Akan Menjadi Nomor Satu

Atas laporan itu, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak. Tidak lama berselang, petugas Polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Petugas kemudian menuju ke rumah kos tersebut, dan sekira pukul 15.00 Wib tiba di rumah kos terdakwa. Saat itu terdakwa berada di dalam salah satu kamar kos langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu, petugas menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram. Mendengar penjelasan itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi.(fs/red)

-->