Edwin Sugesti Nasution Sosper Penanggulangan Kemiskinan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2021)

Dihadapan Syahril mewakili Kecamatan Medan Timur dan Rinaldi Sitorus serta ratusan peserta yang hadir, Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medani ini menyampaikan, tujuan penangglangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Selain itu, kata Edwin penanggulangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Medan  Lailatul Badri Fasilitasi Pasien Sakit Tumor Berobat Ke RS Adam Malik

Identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Diapun ngajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya , sebagai identitas diri dan keluarga.“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Baca Juga :  Terima Bantuan Renovasi Gedung Dari Wali Kota Medan, Ketua LVRI Kota Medan Sampaikan Ucapan Terimakasih

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Syahril mewakili Kecamatan Medan Timur menyampaikan, apa yang dikerjakanan Pemko Medan saat ini perlu direspon dan berfikir positif. Program yang sudah ada perlu dievaluasi.

“Jangan sungkan-sungkan datang ke kantor ajukan surat miskin sesuai persyaratan yang ada,”ujar Syahril seraya mentatakan tanpa dukungan masyarakat Pemko sulit berhasil.

Rinaldi dari Dinas Sosial menyampaikan tahun 2021 akan dilakukan pendataan.”TapiJangan menurut kita miskin menurut pendata tidak,pendataan tetap berasal dari kelurahan”,ujarnya. (SB/01)

-->