Dapat Remisi Idul Fitri, 60 Napi Muslim di Sumut Segera Bebas

sentralberita | Medan ~ Sebanyak 60 orang narapidana beragama Islam yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) langsung bebas saat Lebaran nanti setelah menerima remisi.

Jumlah ini termasuk dalam 14.906 orang napi penerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. 

Dari 14.906 napi yang menerima remisi Idul Fitri tahun 2021, rinciannya Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II ‎sebanyak 60 napi.

“Menerima remisi dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkuham) Sumut Imam Suyudi, dikutip Sabtu (8/5).

Baca Juga :  El Barino Yakin di Tangan Rommy Polonia jadi Basis PP

Imam menjelaskan, untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut, masing-masing kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

“Napi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, yang menerima remisi‎ sebanyak 5.491 orang. Perinciannya 5.482 orang terlibat kasus narkotika, trafficking 1 orang, dan korupsi berjumlah 8 orang,” kata Imam.

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumut hingga tertanggal 6 Mei 2021 berjumlah 33.142 orang. Perinciannya, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi perempuan berjumlah 1.153 orang.

“‎Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan perempuan berjumlah 243 orang. Sedangkan napi beragama Islam berjumlah 28.198 orang,” katanya.(in)

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Rakor Forkopimda
-->