Miliki 2 Kg Ganja, Mahasiswa Asal Panyabungan Dibui 11 Tahun

sentralberita | Medan ~ Terbukti memiliki Ganja seberat 2 Kg, Muhammad Fadli Gofiqi Hasibuan (26 tahun) warga Jalan ABRI Gg. Suryabakti No 4, Kelurahan Penyabungan II, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dihukum 11 tahun penjara, Jumat (7/5).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan menyebutkan mahasiswa Perbankan ini telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentang dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pastikan Seluruh Persiapan PON Akan Selesai pada Pertengahan Agustus

“Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” tutur Hakim.

Lebih lanjut, atas putusan Majelis Hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Padahal sebelumnya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara. (fs/red)

-->