Tak Terbukti Tipu Anggota DPR RI, Halim Wijaya Divonis Bebas

sentralberita | Medan ~ Sempat diberikan Penangguhan diawal persidangan,majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan,akhirnya memvonis bebas Halim Wijaya.Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 9 itu, Halim tampak menitikkan air mata mendengar Hakim Ketua Mery Dona membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

Dalam amar putusannya,hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum .

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” vonis hakim dipimpin Merry Dona Pasaribu,di ruang Cakra 9 PN Medan,Kamis (6/5).

Usai membacakan vonis, hakim pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina terhadap putusan itu.

Lantas Jaksa yang sebelumnya menuntut Halim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, mengatakan akan mengajukan kasasi.

“Kita mengajukan kasasi,” pungkas Jaksa.

Sementara itu, ditemui usai sidang Halim dengan mata berkaca-kaca, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dikatakannya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya.

“Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan, yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia, tapi kami yang dijadikan korban,” kata Halim.

Selain itu, Halim juga berharap agar rekannya terdakwa Siska Sari juga dapat dibebaskan, karena menurutnya Siska juga korban dalam perkara ini.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Minta Polres Labuhanbatu Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

“Saya berharap beliau juga akan dibebaskan dari segala tuntutan, karena beliau (Siska) juga korban dari hubungan dengan beliau (Rudi Hartono). Karena diketahuinya si Rudi kan punya hubungan dengan seorang wanita sewaktu pencalonan untuk Bupati Langkat. Itulah kejadiannya kalau enggak salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

“Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska,” kata Jaksa.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.3 milyar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000,” pungkas Rahmi.( fs/red)

-->