PN Medan Adili 2 Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Sabu

sentralberita | Medan ~ Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili dua mahasiswa asal Aceh yang terlibat jual beli sabu.Kedua terdakwa yakni, Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana Alias Maulana.

Sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa berawal pada november 2020 lalu, saat terdakwa Abdur dihubungi oleh Cik Nanda dan disuruh datang ke rumahnya karena ada kerjaan.

“Lalu para terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah Cik Nanda,” kata jaksa, Selasa (4/5).

Selanjutnya, sesampai di rumah, para terdakwa pun ditawari kerja yakni berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kualanamu Medan, untuk selanjutnya naik pesawat ke Lombok NTB. “Tiket pesawat akan dikirim ke WA masing-masing,” beber jaksa.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Selanjutnya, kata jaksa, paket sabu pun disiapkan oleh Cik Nanda dan disimpan dalam sepatu kemudian, diserahkan kepada terdakwa, dimana sepatu tersebut berisi 4 paket sabu.
“Malamnya diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4,5 juta dan masing-masing terdakwa mendapat Rp 2,5 juta” kata Jaksa.

Jaksa melanjutkan, apabila kedua terdakwa berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, akan diberi upah masing-masing Rp13 juta sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut. “Kemudian pada Sabtu 14 November para terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel,” kata jaksa.

Kemudian, pada Minggu 15 November 2020 tiket pesawat pun dikirim ke Whatsapp para terdakwa. Lalu para terdakwa berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu.

Baca Juga :  Asik Nyabu didalam kamar Kos, Mahasiswa di Ditangkap Polisi di Tanah Karo

“Saat terdakwa tiba di Bandara Kualanamu, tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui Denny Lumbang Tobing pun melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Seluruh keterangan dari saksi kepolisian pun tidak dibantah oleh kedua terdakwa, bahwa keduanya nekat mengantuk sabu ke Lombok atas suruh Cik Nanda demi upah yang dijanjikan Rp13 juta per orang. (fs/red)

-->