Erik-Ellya Jadi Bupati dan Wabup Labuhanbatu Terpilih

sentralberita | Medan ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati (wabup) Labuhanbatu terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan jadi bupati dan wabup Labuhanbatu terpilih.

Rapat pleno penetapan ini digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5/2021).

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, di mana pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

“Hari ini kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, kepada wartawan setelah penetapan selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Pj. Gubsu di HUT ke-79 TNI  Sebut Makin Responsif, Intergratif, Moderen dan Adaptif

Selain berdasarkan peraturan KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat. Oleh karena itu, KPU Labuhanbatu merasa yakin bahwa rapat pleno ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Rapat pleno penetapan ini mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar. Legal official (LO) pasangan ini, Fadli Amri Hadibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.

Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih ini. Melalui surat bertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, angka 4, 5 dan 6.

Baca Juga :  Lantik Muttaqien Jadi Pj Walikota Tebingtinggi, Pj Gubernur Sumut Yakin Mampu Jalankan Roda Pemerintahan

“Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020,” kata Yusril dalam surat tersebut.(dtc)

-->