Korban Penyerobotan Lahan di Medan Johor Berikan Keterangan ke Poldasu
sentralberita|Medan ~ Korban penyerobotan lahan, Kuswandy (44), warga Cluster Monaco Village Blok Monaco, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, mendatangi Polda Sumut, Jumat (30/4/2021). Siang
Kedatangan Kuswandy didampingi kuasa hukumnya Jhon Feryanto untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuatnya dengan Nomor : LP / B / 711 / VI /2021 / SPKT / POLDA SUMUT, tanggal 19 April 2021.
“Kami datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atau saksi korban tentang legalitas Akta Jual Beli (AJB) dan kepemilikan sertifikat,” ujar Jhon Feryanto.
Menurut dia, korban memberikan keterangan kepada penyidik Subdit III Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut seputar adanya akta jual beli lahan miliknya yang telah diserobot dan kepemilikan sertifikat.
Dia menyebut, selain korban, pada hari yang sama juga akan diambil keterangan saksi lainnya, HL.
“Yang saya ketahui, hari ini ada juga pemeriksaan saksi HL. Dia mengetahui adanya jual beli lahan tersebut,” sebut Jhon Feryanto.
Sebelumnya, Kuswandy (44), warga Cluster Monaco Village Blok Monaco, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut dengan Nomor : LP / B / 711 / VI /2021 / SPKT / POLDA SUMUT, tanggal 19 April 2021.
Dia melaporkan MTN Cs, warga Medan karena diduga telah menyerobot lahannya sekira seluas 2.400 m2 di Jalan Perbatasan/Suka Murni, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
“Saya datang ke Polda Sumut untuk melaporkan M Taufik Nasution Cs, karena diduga telah menyerobot lahan saya,” kata Kuswandy usai membuat LP di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (19/4/2021) siang.
Menurut dia, penyerobotan itu bermula dari adanya perjanjian kerjasama bangun bagi di atas lahan miliknya dengan M Taufik Nasution pada 2017 lalu.
Lahan tanah itu ada sebanyak tiga bidang, dengan masing-masing luasnya adalah kurang lebih 800 m2 sehingga total keseluruhan sekira 2.400 m2. (SB/01)