Cuitan Romo Syafii Anggota Komisi III DPR RI Soal Walikota Medan Dinilai Langgar Etik Dewan

sentralberita | Medan ~ Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i atau Romo Syafi’i yang menyebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan , berbuntut panjang.

Pernyataan yang disampaikan melalui unggahan akun instagram @romo.safii itu langsung mendapat kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan. Lira menilai, sikap Romo Safi’i tersebut merupakan kesalahan fatal dan berpotensi mengotori ruang publik.

Selain itu, LSM LIRA juga menyebut apa yang dilakukan Romo Safi’i itu, berpotensi menciptakan ketegangan serta kegaduhan pada masyarakat.

“Postingan Romo yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin, berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar. Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat,” ujar Ketua LIRA Medan, Drs. Sam’an Lubis, dikutip Sabtu (1/5).

Baca Juga :  Wali Kota Medan dan Keluarga Berkurban Satu Ekor Sapi di Komplek Tasbi I

LIRA menilai bahwa apa yang dilakukan Romo tersebut termasuk sikap yang mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarga, dan itu melanggar kode etik.

“Hal yang dilakukan romo itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu. Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik,” katanya.

Katanya lagi, apa yang dilakukan Romo Safi’i diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2015, Tentang Kode Etik Dewan Perwaakilan Rakyat Republik Indonesia.

Atas kesalahan fatal itu, LIRA menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menindak sikap Romo yang diduga telah melanggar kode etik.

Katanya, bila dalam sidang MKD nanti Romo Safi’i terbukti melanggar kode etik dewan, maka konsekuensinya bisa sampai Pemberhentian Antarwaktu (PAW).

Baca Juga :  Launching Program Cinta Statistik, Bobby Nasution Tekan akan Pentingnya Data Dukung Pembangunan

“MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Safi’i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Politisi Partai Gerindra itu menyindir Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui akun Instagram @romo.syafii. Dia mengatakan Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong.

“Ternyata Bobby sudah ketularan kebiasaan berbohong di awal masa jabatannya terkait dengan pencopotan Kadis Kesehatan Medan,” tulis akun tersebut.(si)

-->