Razia Lapas, Napi LP T.balai Miliki 32 Gram Sabu dan Ekstasi di Bak Mandi

sentralberita | T.balai ~ Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjungbalai temukan tiga paket sabu dan tiga butir ekstasi di dalam bak mandi, saat melakukan razia Selasa (6/4/2021) malam.

Razia dilakukan secara gabungan dengan personel TNI, Polri, dan BNN.

Petugas berpencar dengan memeriksa satu per satu kamar tahanan di Blok E dan F untuk mencari barang-barang terlarang.

Namun, hal yang tidak terduga terjadi di kamar 5 blok E.

Terdapat satu buah pelastik bening yang berisikan tiga paket sabu dan satu bungkus yang diduga berisi tiga buah ekstasi berbentuk segitiga biru.

Kalapas Tanjungbalai, Muda Husni menjelaskan, tangkapan tersebut didapat di dalam bak mandi yang berada di kamar nomor 5 blok E.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Laksanakan FGD di Taput

“Ditemukan di dalam bak mandi yang ditimpa oleh batu. Sehingga menimbulkan kecurigaan para petugas,” kata Husni.

Lanjutnya, saat dibuka terdapat tiga paket sabu di dalam plastik itu.

“Ditemukan serbuk putih seberat 32,2 gram, 0,94 gram, dan 1 gram sekian. Selanjutnya ditemukan juga diduga tiga butir pil ekstasi bentuk segitiga biru,” katanya.

Lanjutnya, saat ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, penghuni kamar 5 blok E tidak ada yang mengaku.

“Seperti biasa, tidak ada yang mengaku. Tapi kami akan menyelidiki. Mereka pandai menyembunyikan, aku juga lebih jeli,” katanya.

Selain sabu, ditemukan juga satu tabung kaca yang diduga digunakan sebagai bong dan timbangan di kamar tersebut.

Saat ditanyakan kepada kepala kamar, Layla, juga tidak mengaku kepada petugas yang merazia.

Baca Juga :  Membangun Ketahanan Keuangan Keluarga Melalui Literasi di Rumah Pintar YAFSI

“Kepala kamar kami tanya, juga sama. Tidak mengaku,” katanya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Lapas Tanjungbalai dan BNN sepakat akan melakukan tes urine kepada napi di kamar 5 blok E tersebut.

“Saya akan tes urine semua itu,” pungkasnya.

Dari amatan, selain sabu, terdapat 8 buah telepon genggam di temukan oleh petugas.(tc)

-->